TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH DESA GUNUNG SARI

14 Desember 2023
Administrator
Dibaca 24 Kali

🟦 1. TUGAS & FUNGSI KEPALA DESA

Tugas:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa.

  • Melaksanakan pembangunan desa.

  • Membina kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Melaksanakan kewenangan lokal berskala desa.

Fungsi:

  • Penetapan Peraturan Desa dan APBDes.

  • Kepemimpinan pemerintahan desa dan perangkat desa.

  • Penyelenggaraan pelayanan publik.

  • Pengoordinasian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

  • Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal (kecamatan, kabupaten, perusahaan, dll).


🟩 2. TUGAS & FUNGSI KAUR (KEPALA URUSAN)

 


🟩 KAUR TATA USAHA & UMUM

Tugas:

  • Melaksanakan ketatausahaan desa.

  • Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan inventaris kantor.

  • Mengatur jadwal kegiatan kantor desa.

Fungsi:

  • Administrasi umum dan kearsipan.

  • Pengelolaan aset desa dan perlengkapan kantor.

  • Penyusunan laporan umum pemerintahan desa.


🟩 KAUR KEUANGAN

Tugas:

  • Mengelola APBDes mulai dari penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan.

  • Menyusun RKA APBDes dan laporan realisasi anggaran.

  • Mengelola buku kas umum, kas pembantu, bank, dan pajak.

Fungsi:

  • Penatausahaan keuangan desa.

  • Penyusunan dokumen pertanggungjawaban (SPJ).

  • Pengamanan dokumen administrasi keuangan dan bukti transaksi.


🟩 KAUR PERENCANAAN

Tugas:

  • Menyusun perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).

  • Mengelola data pembangunan, penduduk, dan potensi desa.

  • Menyusun laporan evaluasi dan perencanaan.

Fungsi:

  • Koordinasi Musrenbangdes dan pengumpulan usulan masyarakat.

  • Penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi.


🟧 3. TUGAS & FUNGSI KASI (KEPALA SEKSI)

 


🟧 KASI PEMERINTAHAN

Tugas:

  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.

  • Mengelola data kependudukan dan ketertiban.

  • Mengurus administrasi pertanahan, batas wilayah, dan monografi.

Fungsi:

  • Pelayanan surat menyurat (surat keterangan, domisili, dll).

  • Pembinaan RT/RW dan lembaga masyarakat.

  • Pengarsipan dokumen pemerintahan.


🟧 KASI KESEJAHTERAAN

Tugas:

  • Mengelola pembangunan fisik dan sosial ekonomi.

  • Mengusulkan kegiatan pembangunan desa.

  • Mengelola kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Fungsi:

  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana.

  • Penyaluran bantuan sosial (lansia, disabilitas, stunting).

  • Pembinaan pemuda, olahraga, dan budaya.


🟧 KASI PELAYANAN

Tugas:

  • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

  • Mengelola pelayanan publik seperti administrasi umum dan informasi desa.

Fungsi:

  • Pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan masyarakat.

  • Mengembangkan pelayanan berbasis teknologi (OpenSID).

  • Pendampingan kegiatan sosial masyarakat.


🟨 4. TUGAS & FUNGSI STAFF (STAF DESA)

 


🟨 STAFF UMUM / TATA USAHA

Tugas:

  • Membantu Kaur Tata Usaha & Umum dalam tata naskah.

  • Mengelola arsip dan penggandaan dokumen.

  • Melaksanakan tugas harian administrasi kantor desa.

Fungsi:

  • Pengarsipan dokumen desa.

  • Pengetikan dan penyusunan dokumen surat desa.

  • Membantu pelayanan masyarakat.


🟨 STAFF KEUANGAN

Tugas:

  • Membantu Kaur Keuangan dalam penatausahaan keuangan desa.

  • Menyiapkan berkas SPJ, kuitansi, dan bukti pembayaran.

  • Membantu pembukuan buku kas.

Fungsi:

  • Memastikan dokumen transaksi lengkap dan benar.

  • Membantu penyusunan laporan keuangan bulanan/semester/tahunan.

  • Membantu pengecekan bukti transaksi dan arsip keuangan.