TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH DESA GUNUNG SARI
🟦 1. TUGAS & FUNGSI KEPALA DESA
Tugas:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa.
-
Melaksanakan pembangunan desa.
-
Membina kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
-
Mengelola keuangan dan aset desa.
-
Melaksanakan kewenangan lokal berskala desa.
Fungsi:
-
Penetapan Peraturan Desa dan APBDes.
-
Kepemimpinan pemerintahan desa dan perangkat desa.
-
Penyelenggaraan pelayanan publik.
-
Pengoordinasian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
-
Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal (kecamatan, kabupaten, perusahaan, dll).
🟩 2. TUGAS & FUNGSI KAUR (KEPALA URUSAN)
🟩 KAUR TATA USAHA & UMUM
Tugas:
-
Melaksanakan ketatausahaan desa.
-
Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan inventaris kantor.
-
Mengatur jadwal kegiatan kantor desa.
Fungsi:
-
Administrasi umum dan kearsipan.
-
Pengelolaan aset desa dan perlengkapan kantor.
-
Penyusunan laporan umum pemerintahan desa.
🟩 KAUR KEUANGAN
Tugas:
-
Mengelola APBDes mulai dari penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan.
-
Menyusun RKA APBDes dan laporan realisasi anggaran.
-
Mengelola buku kas umum, kas pembantu, bank, dan pajak.
Fungsi:
-
Penatausahaan keuangan desa.
-
Penyusunan dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
-
Pengamanan dokumen administrasi keuangan dan bukti transaksi.
🟩 KAUR PERENCANAAN
Tugas:
-
Menyusun perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).
-
Mengelola data pembangunan, penduduk, dan potensi desa.
-
Menyusun laporan evaluasi dan perencanaan.
Fungsi:
-
Koordinasi Musrenbangdes dan pengumpulan usulan masyarakat.
-
Penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi.
🟧 3. TUGAS & FUNGSI KASI (KEPALA SEKSI)
🟧 KASI PEMERINTAHAN
Tugas:
-
Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
-
Mengelola data kependudukan dan ketertiban.
-
Mengurus administrasi pertanahan, batas wilayah, dan monografi.
Fungsi:
-
Pelayanan surat menyurat (surat keterangan, domisili, dll).
-
Pembinaan RT/RW dan lembaga masyarakat.
-
Pengarsipan dokumen pemerintahan.
🟧 KASI KESEJAHTERAAN
Tugas:
-
Mengelola pembangunan fisik dan sosial ekonomi.
-
Mengusulkan kegiatan pembangunan desa.
-
Mengelola kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Fungsi:
-
Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana.
-
Penyaluran bantuan sosial (lansia, disabilitas, stunting).
-
Pembinaan pemuda, olahraga, dan budaya.
🟧 KASI PELAYANAN
Tugas:
-
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
-
Mengelola pelayanan publik seperti administrasi umum dan informasi desa.
Fungsi:
-
Pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan masyarakat.
-
Mengembangkan pelayanan berbasis teknologi (OpenSID).
-
Pendampingan kegiatan sosial masyarakat.
🟨 4. TUGAS & FUNGSI STAFF (STAF DESA)
🟨 STAFF UMUM / TATA USAHA
Tugas:
-
Membantu Kaur Tata Usaha & Umum dalam tata naskah.
-
Mengelola arsip dan penggandaan dokumen.
-
Melaksanakan tugas harian administrasi kantor desa.
Fungsi:
-
Pengarsipan dokumen desa.
-
Pengetikan dan penyusunan dokumen surat desa.
-
Membantu pelayanan masyarakat.
🟨 STAFF KEUANGAN
Tugas:
-
Membantu Kaur Keuangan dalam penatausahaan keuangan desa.
-
Menyiapkan berkas SPJ, kuitansi, dan bukti pembayaran.
-
Membantu pembukuan buku kas.
Fungsi:
-
Memastikan dokumen transaksi lengkap dan benar.
-
Membantu penyusunan laporan keuangan bulanan/semester/tahunan.
-
Membantu pengecekan bukti transaksi dan arsip keuangan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin